Pengumuman
-
PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Kamis, 28 Januari 2010 15:35:03
Semarang, unnes.ac.id. Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa:1.Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh
2. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
c. Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi,
atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id. Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh sendiri, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat juga meminta untuk dikirimkan
3. Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
4 Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat, himbauan ini dapat di dapat di akses di http://www.pajak.go.id
atau lampiran pemberitahuan pengisian SPT tahunan dapat juga dilayani secara bersama-sama dengan jadwal terlampir, lampiran dapat di unduh di sini;
- Dikirim oleh: Suminar
- Dibaca: 288 kali
- Lainnya...